SELAMAT UNTUK BERJUAN DAN MENGABDI PADA DUNIA PENDIDIKAN

Laman

BTemplates.com

Mengenai Saya

Prabumulih, Sumatera Selatan, Indonesia
Saya Lahir di Belitang OKU Timur Sumatera Selatan, dan mengabdikan diri di SMP Negeri 3 Rambang Dangku Muara Enim

Senin, 13 Maret 2017

LAPORAN RKS OJL DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH


Peraturan menteri pendidikan nasional (permendiknas) nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan menyatakan bahwa sekolah harus membuat rencana kerja sekolah (RKS) yang terdiri dari rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana kerja tahunan (RKT). RKJM menggambarkan tujuan sekolah yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan, sedangkan RKT dicapai dalam kurun waktu satu tahunan. Permendiknas tersebut juga menyatakan bahwa RKT adalah rencana kerja tahunan yang berdasar pada RKJM dan dinyatakan dalam rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS).
Dasar hukum lain yang mendukung penyusunan program kegiatan sekolah adalah peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010  tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Pasal 51 peraturan pemerintah ini menyatakan bahwa satuan pendidikan harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel. Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pasal 51 oleh satuan pendidikan dituangkan dalam: a) rencana kerja tahunan satuan pendidikan, b) anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan, dan c) peraturan satuan atau program pendidikan.

Seorang calon kepala sekolah diharapkan dapat memahami cara penyusunan rencana kerja sekolah baik rencana kerja jangka menengah ataupun jangka pendek (tahunan). Mengkaji RKS dan RKJM sekolah tempat magang pada kegiatan on the job learning (OJL) bertujuan untuk melatih calon kepala sekolah mengembangkan dimensi kompetensi manajerial khususnya kompetensi: 1) menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan, dan 2) mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

0 komentar:

Posting Komentar