LAPORAN RKS OJL DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH
Peraturan menteri pendidikan nasional (permendiknas)
nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan menyatakan bahwa
sekolah harus membuat rencana kerja sekolah (RKS) yang terdiri dari rencana
kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana kerja tahunan (RKT). RKJM
menggambarkan tujuan sekolah yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun
yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen
yang mendukung peningkatan mutu lulusan, sedangkan RKT dicapai dalam kurun
waktu satu tahunan. Permendiknas tersebut juga menyatakan bahwa RKT adalah
rencana kerja tahunan yang berdasar pada RKJM dan dinyatakan dalam rencana
kegiatan anggaran sekolah (RKAS).
Dasar hukum lain yang mendukung penyusunan program
kegiatan sekolah adalah peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan. Pasal 51 peraturan pemerintah ini menyatakan bahwa satuan
pendidikan harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan
pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel. Kebijakan pendidikan
sebagaimana dimaksud pasal 51 oleh satuan pendidikan dituangkan dalam: a)
rencana kerja tahunan satuan pendidikan, b) anggaran pendapatan dan belanja
tahunan satuan pendidikan, dan c) peraturan satuan atau program pendidikan.
Seorang calon kepala sekolah diharapkan dapat memahami
cara penyusunan rencana kerja sekolah baik rencana kerja jangka menengah
ataupun jangka pendek (tahunan). Mengkaji RKS dan RKJM sekolah tempat magang
pada kegiatan on the job learning (OJL) bertujuan untuk melatih calon
kepala sekolah mengembangkan dimensi kompetensi manajerial khususnya
kompetensi: 1) menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan
perencanaan, dan 2) mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip
pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
0 komentar:
Posting Komentar